Rekayasa Perangkat Lunak atau RPL merupakan suatu perubahan perangkat lunak yang berfungsi untuk melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali menggunakan prinsip-prinsip desain untuk menyediakan perangkat lunak yang bekerja lebih efisien dan efektif pada pengguna.
Definisi lain dari rekayasa perangkat lunak yaitu suatu disiplin ilmu yang mempraktekkan teori-teori dasar bidang tertentu untuk perangkat lunak yang dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah dan membuat keputusan.
Kemudian definisi dari perangkat lunak sendiri atau yang biasa disebut software adalah program yang berada di komputer yang berfungsi sebagai alat interaksi pengguna-perangkat keras dengan perangkat keras lainnya.
Lebih daripada itu juga biasa disebut sebagai “penerjemah” perintah yang diberikan oleh pengguna komputer untuk diteruskan ke atau diproses oleh perangkat keras.
Dalam Wikipedia Rekayasa Perangkat Lunak merupakan bidang profesi yang mendalami cara-cara peluang pengembangan perangkat lunak termasuk pembuatan, pemeliharaan, pengelolaan organisasi pengembangan perangkat lunak dan manajemen kualitas.
Di negara Indonesia, RPL merupakan suatu disiplin ilmu yang pembelajarannya dimulai sejak SMK hingga tingkat Perguruan Tinggi.
Pada tingkat SMK, jurusan in telah mempunyai kurikulum materi pelajaran sendiri yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
RPL biasanya membahas tentang materi seperti Bahasa Pemrograman, Desain Web, Pengetahuan mengenai Undang-Undang HAKI dan ITE dan lain sebagainya, sesuai dengan sekolah dan kurikulum di setiap tahunnya.